Syarat dan Ketentuan

  1. UMUM
    1. Layanan Merchant QR Bank Lampung (sebagaimana didefiniskan dibawah) disediakan oleh Bank Lampung untuk Merchant yang akan menggunakan QR Bank Lampung untuk membantu Pelanggan Merchant dalam melakukan pembayaran Transaksi dengan pemindaian menggunakan QR Code.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Merchant QR Bank Lampung ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Permohonan Pendaftaran - Merchant QR Bank Lampung dan Formulir Permohonan Pendaftaran Nama Merchant QR (MID) dan Terminal ID (TID) untuk Penerimaan Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Layanan Merchant QR Bank Lampung (sebagaimana didefinisikan dibawah) (“Formulir”).
  2. DEFINISI
      Setiap istilah dibawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
    1. Aplikasi QRIS adalah aplikasi milik PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (“Bank Lampung”) yang diperuntukkan bagi Merchant untuk mengelola transaksi pembayaran dari Pelanggan Merchant (“Pelanggan Merchant”) yang dilakukan melalui pemindaian QR Code yang telah memiliki standar Nasional QR Code Pembayaran sebagaimana didefinisikan dibawah ini.
    2. Formulir adalah Formulir Permohonan Pendaftaran - Merchant QR Bank Lampung dan Formulir Permohonan Pendaftaran Nama Merchant QR (MID) dan Terminal ID (TID) untuk Penerimaan Transaksi Pembayaran dengan menggunakan Layanan Merchant QR Bank Lampung yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Merchant agar dapat menggunakan Layanan Merchant QR Bank Bank Lampung, dimana Merchant dapat memiliki fasilitas pembayaran dengan pemindaian QR Code yang telah sesuai dengan QRIS.
    3. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya, termasuk operasional terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Lampung Indonesia.
    4. Layanan Merchant QR Bank Lampung adalah layanan untuk menggunakan QR Bank Lampung sebagai media pembayaran digital yang difasilitasi oleh Bank Lampung.
    5. Merchant adalah penyedia barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant dan tercatat di Bank Lampung untuk menerima Transaksi QR Bank Lampung.
    6. Merchant Discount Rate (“MDR”) adalah biaya administrasi pemprosesan Transaksi yang dibebankan kepada Merchant. Besarnya MDR yang berlaku adalah sebagaimana tecantum dalam MRF.
    7. Merchant Registration Form (MRF) adalah formulir yang diterbitkan oleh Bank Lampung untuk diisi / dilengkapi oleh Merchant sebagai bukti adanya.
    8. Nilai Transaksi adalah nilai dari pembelian Produk yang akan dibebankan kepada Pelanggan;
    9. Penanggung Jawab Merchant adalah orang atau badan usaha/hukum yang bertanggung jawab atas Merchant(-merchant) yang didaftarkannya kepada Bank Lampung untuk menggunakan Layanan Merchant QR Bank Lampung.
    10. Produk dan Jasa adalah barang dan/atau jasa yang dijual oleh Merchant terkait yang pembayarannya dilakukan menggunakan QR Bank Lampung yang telah sesuai dengan QRIS.
    11. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Merchant untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan. Password akan dikirimkan melalui SMS bersama dengan user ID oleh Bank Lampung setelah Merchant terdaftar menjadi Merchant aktif Bank Lampung.
    12. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
    13. QR Code atau Quick Response Code (selanjutnya disebut QR Code) adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
    14. QR Bank Lampung adalah QR Code dalam bentuk QR Statis maupun QR Dinamis yang dikeluarkan oleh Bank Lampung yang sesuai dengan QRIS yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran dengan cara pemindaian.
    15. QR Statis adalah QR Bank Lampung yang diterbitkan sebelum transaksi diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran yang berbeda yang dilakukan oleh Pelanggan Merchant.
    16. QR Dinamis adalah QR Bank Lampung yang diterbitkan setelah Merchant menginput nilai Transaksi Pembayaran pada Aplikasi QR Bank Lampung dan atau sistem Merchant yang mana QR Bank Lampung ini hanya dapat digunakan satu kali oleh Pelanggan Merchant.
    17. Rekening Settlement adalah rekening yang telah didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant sebagai rekening untuk menampung semua hasil pembayaran yang dilakukan Pelanggan Merchant melalui pemindaian QR Code pada H+1 (hari kerja) transaksi secara otomatis.
    18. Refund adalah pengembalian pembayaran kepada Pelanggan atas pembelian Produk dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Penerbit/Issuer.
    19. Transaksi adalah suatu aktivitas pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan Merchant untuk menyelesaikan pembelian pada Merchant melalui mekanisme pembayaran dengan memindai QR Bank Lampung berdasarkan QRIS.
    20. User ID adalah identitas Merchant yang mana user ID tersebut akan dibuatkan dan dikirimkan oleh Bank Lampung melalui sistem Bank Lampung ke Merchant setelah pendaftaran Merchant sebagai Merchant QR Bank Lampung dinyatakan berhasil.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN Pendaftaran
    1. Merchant Perorangan wajib terlebih dahulu mendownload aplikasi QRIS dan mengisi formulir pendaftaran secara online dan bagi Merchant berjenis Badan mengisi dan menandatangani Formulir pendaftaran untuk mendaftarkan usahanya sebagai Merchant Bank Lampung. Pengguna layanan QRIS/ Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum dan dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum, Pengguna layanan QRIS/ Merchant wajib tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk Bank Lampung berhak untuk menolak Pengguna layanan QRIS/ Merchant dalam hal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    2. Pengguna layanan QRIS/ Merchant menjamin kepada Bank Lampung bahwa semua data dan/atau informasi yang disampaikan melalui Formulir Online maupun Offline termasuk mengenai Produk dan Jasa yang disediakan oleh Merchant adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru. Pengguna layanan QRIS/ Merchant bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari ditemukan data dan/atau informasi tersebut ternyata tidak benar.
    3. Pengguna layanan QRIS/ Merchant wajib mengunduh Aplikasi QR Bank Lampung melalui Google Play Store dan Apple Store yang ada di smartphone.
    4. Pengguna layanan QRIS/ Merchant wajib login ke Aplikasi QR Bank Lampung menggunakan password yang telah di setting sebelumnya oleh Pengguna layanan QRIS/ Merchant saat aktivasi.
    5. Pengguna layanan QRIS/ Merchant dengan ini mengerti dan memahami, bahwa Bank Lampung berhak melakukan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Lampung sebelum menyetujui permohonan pendaftaran Layanan Merchant QR Bank Lampung termasuk melakukan penolakan permohonan apabila salah satu dari Merchant yang didaftarkan Penanggung Jawab Merchant termasuk dalam daftar hitam (black list) Merchant yang dikelola oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN QR BANK LAMPUNG
    1. Penggunaan Aplikasi QR Bank Lampung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant. Dalam hal Penanggung Jawab Merchant memberikan akses Aplikasi QR Bank Lampung pada pihak lain yang tidak berwenang, maka Penanggung Jawab Merchant dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Penanggung Jawab Merchant sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penyalahgunaan QR Bank Lampung yang telah dimiliki oleh Merchant tersebut.
    2. Merchant wajib menerima Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada Pelanggan.
    3. Setelah melakukan transaksi, status pembayaran dapat dilihat melalui Aplikasi Mobile Banking Lonline, Lampung Merchant, dan/ atau aplikasi Penerbit / Issuer yang milik Pelanggan.
    4. Apabila Transaksi gagal dijalankan oleh Bank Lampung disebabkan karena kesalahan input nominal Transaksi dan kelalaian dalam memeriksa bukti Transaksi yang diberikan oleh Pelanggan Merchant atau alasan lain, maka segala kerugian yang timbul akibat kegagalan tesebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant. Pembayaran atas Transaksi yang berhasil dijalankan di Merchant melalui Aplikasi QR Bank Lampung akan dilakukan penyelesaian dana transaksi pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal tansaksi ke rekening tujuan settlement yang didaftarkan.
    5. Bank Lampung berhak untuk menghentikan Layanan Merchant QR Bank Lampung untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Lampung untuk keperluan pembaharuan sistem, pemeliharaan sistem, update sistem atau untuk tujuan lain berdasarkan pertimbangan yang ditentukan oleh Bank Lampung dan untuk itu Bank Lampung tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Setiap penghentian sementara atas Layanan Merchant QR Bank Lampung akan diberitahukan kepada Merchant paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penghentian sementara dilakukan oleh Bank Lampung.
  5. PASSWORD APLIKASI QR BANK LAMPUNG
    1. Sebelum dapat menerima pembayaran atas Transaksi di Merchant, Pengguna layanan QRIS/ Merchant wajib untuk melakukan perubahan Password yang diberikan oleh Bank Lampugn melalui Aplikasi QR Bank Lampung. Dalam hal terdapat beberapa Merchant yang didaftarkan, maka Pengguna layanan QRIS/ Merchant bertanggung jawab atas kewajiban seluruh perubahan Password yang diberikan;
    2. Untuk mencegah terjadinya fraud dan penyalahgunaan Aplikasi QR Bank Lampung, Merchant wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Password maupun kode acess dengan cara:
      1. Tidak memberitahukan kepada orang lain yang tidak berhak.
      2. Melakukan perubahan Password secara berkala;
      3. Memberitahukan kepada Bank Lampung apabila terdapat penyalahgunaan Aplikasi QR Bank Lampung oleh pihak yang tidak berwenang; dan/atau
      4. Memberitahukan kepada Bank Lampung apabila terdapat penyalahgunaan Aplikasi QR Bank Lampung oleh pihak yang tidak berwenang; dan/atau
    3. Bank Lampung tidak memiliki tanggung jawab atas dan terbebas dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun kepada Penanggung Jawab Merchant sebagai akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan terhadap Password maupun kode acess pada Aplikasi QR Bank Lampung.
  6. KEBIJAKAN DAN PRIVASI
    1. Data Pengguna dan transaksi pada Aplikasi QR Bank Lampung merupakan rahasia Bank Lampung yang patut dilindungi oleh Bank Lampung dan pengecualiannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Data Pribadi Pengguna layanan QRIS/ Merchant yang telah Bank Lampung kumpulkan berdasarkan data yang diisi melalui Formulir Pendaftaran Merchant online maupun offline hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pengembangan dan peningkatan kualitas Layanan Merchant QR Lampung atau kebutuhan lainnya yang wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan memberikan Data Pribadi pada saat melakukan pendaftaran Layanan Merchant QR Lampung, Pengguna layanan QRIS/ Merchant setuju atas pengumpulan dan penggunaan informasi yang tertuang di dalam Kebijakan Privasi untuk Layanan Merchant QR Lampung ini. Dalam menggunakan Data Pribadi Penanggung Jawab Merchant, Bank Lampung dapat bekerjasama dengan pihak ketiga lain dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan atas Data Pribadi Penanggung Jawab merchant sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bank Lampung akan menjaga kerahasian data Pengguna layanan QRIS/ Merchant dan hanya orang tertentu yang berhak untuk mengakses informasi tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya (dalam hal ini Bank Lampung akan selalu mengingatkan pekerja akan pentingnya menjaga kerahasian data Pengguna layanan QRIS/ Merchant). Bank Lampung tidak akan memperlihatkan/menjual data tersebut kepada pihak ketiga.
  7. KEAMANAN
      Bank Lampung memastikan bahwa Data/Informasi Pengguna layanan QRIS/ Merchant yang dikumpulkan akan disimpan dengan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Transaksi pembayaran dari Pelanggan Merchant hanya disimpan sepanjang diperlukan untuk keperluan Pelaporan Transaksi pada Penanggung Jawab Merchant.
  8. FORCE MAJEURE
    1. Hal-hal yang dapat dianggap sebagai Force Majeure antara lain adalah bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, dan kebijakan Pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan kerjasama ini, serta hal-hal lain yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada diluar kemampuan PARA PIHAK, sehingga salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
    2. PIHAK yang mengalami Force Majeure tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul karena suatu keadaan yang dianggap Force Majeure.
    3. Apabila terjadi Force Majeure, maka PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure, untuk diselesaikan secara musyawaran dan mufakat
  9. PENGHENTIAN PERJANJIAN kerjasama
    1. Dalam hal Merchant memutuskan untuk menghentikan Layanan, Merchant dapat menghubungi Call Center 1500575 atau mengunjungi Kantor Cabang Bank Lampung terdekat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
    2. Tanggal efektif pengakhiran yang diakui oleh Bank Lampung adalah apabila seluruh kewajiban Merchant telah selesai dilaksanakan termasuk namun tidak terbatas pada pengembalian seluruh sarana / fasilitas / terminal telah dikembalikan oleh Merchant kepada Bank Lampung.
  10. BIAYA
    1. Bank Lampung akan mengkreditkan dana Transaksi yang berhasil dijalankan melalui Layanan Merchant QR Lampung ke rekening yang didaftarkan oleh Merchant, setelah dikurangi biaya Merchant Discount Rate (MDR) per Transaksi sebagaimana komposisi biaya MDR per Transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Merchant juga dapat dikenakan biaya-biaya pembayaran lainnya sesuai dengan tarif yang berlaku di Bank Lampung. Merchant dapat mengetahui informasi mengenai biaya yang berlaku terkait dengan Layanan Merchant QR Lampung melalui media komunikasi resmi Bank Lampung.
    3. Merchant dilarang mengenakan biaya MDR kepada orang dan/atau pihak lain yang menjadi konsumen dari seluruh Merchant yang didaftarkan. Bank Lampung dapat melakukan penghentian akses Aplikasi QR Lampung apabila Bank Lampung mengetahui terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
  11. KLAIM/CHARGEBACK, REFUND DAN VOID
      Dalam hal Chargeback dan/atau Refund yang disebabkan oleh:
    1. Barang dikembalikan dan/atau jasa tidak diberikan dan/atau transaksi dibatalkan oleh Pelanggan dengan persetujuan Merchant.
    2. Pelanggan membantah telah melakukan Transaksi.
    3. Penjualan barang dan/atau jasa melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Terjadi kesalahan atau kekeliruan Settlement oleh kepada Merchant atau kesalahan pembayaran oleh Pelanggan;
    5. Dalam hal Transaksi terdapat unsur fraud atau dilakukan bukan oleh Pemegang QRIS/ Pelanggan yang sah setelah Penerbit / Issuer melakukan verifikasi dan melaporkannya kepada Bank Lampung.
  12. PENGADUAN TERHADAP APLIKASI QR BANK LAMPUNG
    1. Pengaduan Pengguna layanan QRIS/ Merchant terkait Layanan Merchant QR Bank Lampung dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center di nomor 1-500-575 atau melalui Kantor Cabang terdekat.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku.